Patut kita garis bawahi bahwa UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua belum dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat Papua. Bahwa pemahaman terhadap pemicu akar konflik yang berkepanjangan di tanah Papua menjadi kunci dalam perumusan jalur keluar yang benar-benar dapat menjawab rasa keadilan masyarakat Papua yang terlanjur menjadi korban puluhan tahun yang lalu akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap kebutuhan masyarakat Papua. Lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 ini, tidak terlepas dari tiga masalah dasar yaitu: ketidak adilan sejarah peralihan status politik tanah papua kedalam NKRI, ketidak adilan akibat pola pembangunan yang sentralistik dan eksploitif berupa perampasan hak-hak orang asli Papua atas sumber daya alam, peminggiran, diskriminasi dan marjinalisasi orang asli papua di segala bidang pembangunan. Ketidak adilan akibat pendekatan militeristik yang berujung pada konflik pelanggaran HAM di seluruh tanah Papua.
Apabila UU No. 21 Tahun 2001 hendak di jadikan sebagai acuan dalam mewujudkan keadilan trasisional bagi rakyat Papua, tentu penduduk asli Papua menerima otonomi secara antusias dan penuh semangat yang tinggi hanya untuk menjawab sebagian dari akar persoalan kedua dan ketiga. Secara umum Sistim pemerintahan baru yang disebut dengan Otonomi Daerah dapat dipercaya akan membawa rakyat pada kehidupan yang lebih baik, bermartabat, dimana ruang gerak untuk bekerja dan menikmati hasil kerja sendiri lebih luas tanpa harus tereksploitasi oleh pusat. Rakyat sepertinya benafas lega bersama segenap mimpi dikepala sekalipun kebanyakan rakyat kecil sekedar memahami bahwa otonomi daerah itu lebih baik dari sistim pemerintahan yang lama, tidak lebih. sedangkan yang dapat mengerti dengan baik dari substansi otonomi daerah adalah mereka kelas menegah ke atas meskipun juga setengah-setengah, minimal kita semua pernah berfikir tentang maksud dari otonomi sesungguhnya.
Sejatinya Otonomi Khusus sebagai jalan menuju kemandirian wilayah maka daerah tentu sudah harus mempersiapkan konsep dan strategi yang mapan dalam merealisasikan otonomi khusus tersebut. logikanya adalah ketika ingin berlayar maka para nahkoda dan anak buah kapal telah mempersiapkan perangkat yang memadai termasuk segala aturan yang mengikat seluruh penghuni kapal. Para petugas kapal adalah orang-orang yang di anggap mampu secara profesional menjalankan tugas dan fungsinya, bisa dibayangkan tatkala kapal ini dikelola oleh mereka yang tidak tau seluk beluk kapal bahkan ilmu perkapalan maka tentu tidaka akan membawa penumpang mencapai tujuan dimana KM. OTSUS akan berlabuh.
0 komentar:
Posting Komentar