Get Gifs at CodemySpace.com
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Blue Sky Simple News Simple News R.1 Simple News R.2 Simple News R.3 Simple News R.4

  • Zoom Magazine is one of magazine Blogger template. Simple elegant with dropdown menu, image slide show and more...
  • Zoom Magazine adalah salah satu template blogger bergaya majalah. Silahkan ketik judul dan keterangan gambar anda disini...

Jumat, 06 Mei 2011 | 04.16 | 0 Comments

Negara Indonesia adalah negara demokrasi

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang memberikan hak dan kewenangan kepada pemerintah propsinsi Papua melalui amanat UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Ini menandakan bahwa, tidak boleh ada cmpur tangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah  untuk mengatur dirinya sendiri. Diharapkan dengan adanya Otsus ini dapat menyentuh dan dapat di manfaatkan dengan baik oleh pemerintah propinsi Papua sebasar- besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua dengan meningkatkan ekonomi masyarakat Papua, ini diharapkan agar masyarakat asli Papua dapat keluar dari keterisolasian dan keterbelakangan dalam berbagai aspek sehingga orang asli Papua dapat menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.Sejak 40 tahun yang lalu, Papua berintegrasi dengan Indonesia. Banyak peristiwa sejarah yang telah menggoncangkan tanah Papua dari ujung timur sampai ujung barat Papua, pesisir Papua sampai pegunungan Papua. Manusia dan alam Papua bersuara, dimanakah jati diri orang Papua sebagai ras Melanesia yang berada di kawasan pasifik, yang berada di ufuk timur NKRI ini. Ketika semua orang Papua bersatu menyuarahkan “KEMERDEKAAN” banyak fenomena yang terjadi diatas tanah Papua ini, diantaranya penganiayaan, pemerkosaan, pengejaran, penangkapan, penghilangan nyawa, penculikan sampai mengijak-injak harkat dan martabat orang Papua di atas tanah sendiri, bahkan ketidak adilan terjadi dimana-mana terhadap masyarakat Papua.
Patut kita garis bawahi bahwa UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua belum dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat Papua. Bahwa pemahaman terhadap pemicu akar konflik yang berkepanjangan di tanah Papua menjadi kunci dalam perumusan jalur keluar yang benar-benar dapat menjawab rasa keadilan masyarakat Papua yang terlanjur menjadi korban puluhan tahun yang lalu akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap kebutuhan masyarakat Papua. Lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 ini, tidak terlepas dari tiga masalah dasar yaitu: ketidak adilan sejarah peralihan status politik tanah papua kedalam NKRI, ketidak adilan akibat pola pembangunan yang sentralistik dan eksploitif berupa perampasan hak-hak orang asli Papua atas sumber daya alam, peminggiran, diskriminasi dan marjinalisasi orang asli papua di segala bidang pembangunan. Ketidak adilan akibat pendekatan militeristik yang berujung pada konflik pelanggaran HAM di seluruh tanah Papua.

Apabila UU No. 21 Tahun 2001  hendak di jadikan sebagai acuan dalam mewujudkan keadilan trasisional bagi rakyat Papua, tentu penduduk asli Papua menerima  otonomi secara antusias dan penuh semangat yang tinggi hanya untuk menjawab sebagian dari akar persoalan kedua dan ketiga. Secara umum Sistim pemerintahan baru yang disebut dengan Otonomi Daerah dapat dipercaya akan membawa rakyat pada kehidupan yang lebih baik, bermartabat, dimana ruang gerak untuk bekerja dan menikmati hasil kerja sendiri lebih luas tanpa harus tereksploitasi oleh pusat. Rakyat  sepertinya benafas lega bersama segenap mimpi dikepala sekalipun kebanyakan rakyat kecil sekedar memahami bahwa otonomi daerah itu lebih baik dari sistim pemerintahan yang lama, tidak lebih. sedangkan yang dapat mengerti dengan baik dari substansi otonomi daerah adalah mereka kelas menegah ke atas meskipun juga setengah-setengah, minimal kita semua pernah berfikir tentang maksud dari otonomi sesungguhnya.

Sejatinya Otonomi Khusus sebagai jalan menuju kemandirian wilayah maka daerah tentu sudah harus mempersiapkan konsep dan strategi yang mapan dalam merealisasikan otonomi khusus tersebut. logikanya adalah ketika ingin berlayar maka para nahkoda dan anak buah kapal telah mempersiapkan perangkat yang memadai termasuk segala aturan yang mengikat seluruh penghuni kapal. Para petugas kapal adalah orang-orang yang di anggap mampu secara profesional menjalankan tugas dan fungsinya, bisa dibayangkan tatkala kapal ini dikelola oleh mereka yang tidak tau seluk beluk kapal bahkan ilmu perkapalan maka tentu tidaka akan membawa penumpang mencapai tujuan dimana KM. OTSUS akan berlabuh.
READ MORE - Negara Indonesia adalah negara demokrasi
 

Poll

Apa yg anda pikirkan?


Fallin In Love - Jrock Mp3
Mp3-Codes.com

Pengikut

Copyright © 2011 - All right reserved | Template design by Muhammad Taufiqurrahman